kip lhok
Beranda / /

  • Membangun Fondasi Perlindungan Produk Jurnalistik di Era Digital
    Tajuk | 8 bulan lalu
    Membangun Fondasi Perlindungan Produk Jurnalistik di Era Digital

    DIALEKSIS.COM | Tajuk - Dalam menghadapi dinamika pemberitaan di era digital, kita menyaksikan upaya bersama dari pihak kepolisian dan Dewan Pers untuk memperkuat perlindungan terhadap produk jurnalistik. Ini adalah langkah yang penting dalam menegakkan integritas dan kebebasan pers, yang merupakan pilar utama dalam masyarakat demokratis.

  • Polri dan Dewan Pers Menguatkan Perlindungan Terhadap Produk Jurnalistik
    Dialetika | 8 bulan lalu
    Polri dan Dewan Pers Menguatkan Perlindungan Terhadap Produk Jurnalistik

    DIALEKSIS.COM | Dialektika - Dalam menghadapi dinamika pemberitaan di era digital, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, menekankan pentingnya menghargai produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah dalam jurnalisme, yang dilakukan oleh perusahaan pers yang legal. Beliau menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak dapat dipidanakan, sesuai dengan pernyataan yang dikutip dari sumber terpercaya.

  • Imran Joni Respon Pernyataan Wakapolri, Simak Isinya!
    Polkum | 8 bulan lalu
    Imran Joni Respon Pernyataan Wakapolri, Simak Isinya!

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Dalam perkembangan terkini, pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan pentingnya penghargaan terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah dalam jurnalisme, yang dilakukan oleh perusahaan pers yang legal. Beliau menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak dapat dipidanakan.

  • Wakapolri: Produk Jurnalistik Tidak Tersentuh Ranah Pidana
    Aceh | 8 bulan lalu
    Wakapolri: Produk Jurnalistik Tidak Tersentuh Ranah Pidana

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan kepada semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah, oleh perusahaan pers yang legal, tidak dapat menjadi objek penuntutan pidana.